JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah yang dilakukan sejumlah pegawai KPK yang melaporkan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Adapun laporan itu langsung disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dan perwakilan pegawai lain yang tidak lolos TWK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati segala pelaporan yang dilakukan pegawainya tersebut dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Komnas HAM.
"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM, Novel: Kebijakan TWK Tidak Pantas
Ali menegaskan, semua pegawai KPK yang masuk dalam proses alih status tersebut merupakan aset yang berharga bagi lembaga antirasuah tersebut.
Ia menyebutkan, pegawai dengan hasil tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK itu terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit, misalnya pengamanan, operator gedung, data entry, administrasi, spesialis, kepala bagian, kepala biro, direktur, dan deputi.
"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi," kata Ali.
Adapun para pegawai yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat, lanjut Ali, juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
Baca juga: 73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya
Ali pun menyatakan, pada hari ini, Selasa 25 Mei 2021, akan diadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait tindak lanjut alih status pegawai KPK sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan Tes Wawasan kebangsaan.
Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: Tjahjo Siapkan Pandangan soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
"Jadi yang nanti kita akan uji itu adalah derajat kepatuhan kepada standar dan norma hak asasi manusia yang sudah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara kita di Republik ini," ucap dia.
Taufan pun meminta pimpinan KPK beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang dibutuhkan oleh pihaknya.
"Kalau misalnya nanti ada lagi bahan-bahan yang dibutuhkan Komnas HAM, kami sangat berharap untuk kooperatif mendukung langkah-langkah ini," kata Taufan.
"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim kami," ucap dia.
Taufan menyatakan, Komnas HAM telah sepakat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh perwakilan WP KPK.
Baca juga: Komnas HAM Terima Laporan Novel Baswedan dkk Terkait Polemik TWK KPK
Terkait laporan tersebut, ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim di bawah pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Choirul Anam untuk menindaklanjutinya.
"Itu satu prosedur yang sudah biasa dilakukan Komnas HAM kalau ada peristiwa-peristiwa yang kami anggap penting untuk dilakukan pemantauan, investigasi, penyelidikan maka kita tidak perlu membentuk tim khusus karena sudah ada komisi yang bertugas untuk itu," kata Taufan.
"Nanti Pak Anam yang akan memimpin bersama staf-staf yang lain juga dan juga beberapa komisioner lain yang juga nanti kita akan tentukan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.