JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke menyebut, orang dekat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ikhsan Yunus dapat mengendalikan kuota paket bansos tiap perusahaan.
Hal itu disampaikan Harry dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Adapun orang dekat Ikhsan Yunus yang dimaksud Harry adalah Agustri Yogasmara atau Yogas.
Baca juga: Menurut Saksi, Mulanya Fee yang Diminta untuk Setiap Paket Bansos Covid-19 Rp 2.000
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan soal awal perkenalan Harry dengan Yogas.
Harry menceritakan bahwa perkenalannya dengan Yogas dijembatani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Yogas ini saya dikenalkan Pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kesaksian Harry dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim Damis lalu menanyakan peran Yogas dalam menentukan kuota paket bansos.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Hakim Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Kemudian, Hakim Damis menanyakan pada Harry terkait kesepakatan keduanya untuk menentukan kuota pengadaan bansos.
Harry mengaku memberikan Rp 9.000 setiap paket dana bansos pada Yogas.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp 9.000 atau Rp 12.500?" tanya Hakim Damis.
"Rp 9.000 yang Rp 12.500 saya enggak sepakat," ucap Harry.
Baca juga: Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Akui Pernah Bertemu Juliari Batubara Dua Kali
Hakim Damis pun menanyakan alasan Harry mau berhubungan dengan Yogas.
Sabab, dalam keterangannya, Harry mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu mengenal Yogas.