JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Maria untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar.
Majelis hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) dengan menggunakan dokumen fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Terdakwa Pembobolan Bank BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Dalam putusannya, Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ditetapkan.
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," tutur Hakim Saifuddin membacakan putusan.
Hakim Saifuddin juga menyatakan jika Maria tak bisa membayar uang pengganti karena tak memiliki harta, maka putusan itu diganti dengan kurungan selama 7 tahun.
Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Maria.
Hal yang memberatkan adalah Maria dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).
Sementara itu, hal yang meringankan Maria yakni belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, serta aset Maria telah disita terkait perkara dengan terpidana Adrian Waworuntu.
Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar
Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria Divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan dua dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria melakukan pencairan dana L/C itu dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.
Di dalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan, antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.
Maria Pauline kemudian menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di berbagai perusahaan itu, untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah terdapat kegiatan ekspor.