JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendukung usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta penguatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Ia akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko dalam keterangan persnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kecam Tindakan Israel ke Palestina, Moeldoko: Sikap Indonesia Tak Pernah Berubah
Dia menyebut, berdasarkan data KPAI, hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten.
Jumlah tersebut itu setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.
Terlebih, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.
Moeldoko menyadari, kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi.
Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pada salah satu pasalnya disebutkan, dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah," kata dia.
"Pasal tersebut tidak kuat dan justru menjadi masalah. Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (INPRES) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ucap Moeldoko.
Baca juga: Moeldoko: Jangan Perdebatan soal Palestina-Israel Timbulkan Perpecahan di Bangsa Kita Sendiri
Selain itu, dia mengusulkan agar ada semacam festival perlindungan anak.
Seperti Festival HAM yang pada perjalanannya berhasil mengangkat semangat dan sosialisasi untuk peduli HAM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang.
“Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ujar Susanto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati memaparkan, pada 2020 anak-anak yang bekerja sebagai pemulung naik hingga 75 persen.
Jumlah ini juga termasuk anak-anak yang terlibat prostitusi anak di 20 kabupaten/kota.
Baca juga: Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko
Anggota KPAI Putu Elvina menegaskan perlunya melihat esensi perlindungan anak dalam menghadapi kasus pekerja anak-anak.
Menurut dia, Polri perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang luar biasa.