Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

73 Guru Besar Kirim Surat pada Jokowi Terkait Polemik TWK di KPK, Begini Isinya

Kompas.com - 24/05/2021, 18:38 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 73 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik pengadaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam surat tertanggal hari ini, Senin, 24 Mei 2021 itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para guru besar pada Jokowi.

Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim, Selidiki Pelaksanaan TWK terhadap Pegawai KPK

"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasl analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.

"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu.

Pada kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif pada kelompok tertentu.

"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

Dalam surat itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu.

Pasalnya 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK dan dibebastugaskan sedang mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan KTP Elektronik, dan lain sebagainya. Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," ungkap koalisi dalam surat tersebut.

Surat itu diteken 73 Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia antara lain Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, dan Guru Besar Universitas Bosowa Marwan Mas.

Diketahui polemik di tubuh KPK muncul pasca pengadaan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian KPK.

Polemik terjadi terkait adanya soal-soal yang diberikan dalam TWK dinilai berpotensi melanggar HAM dan menyerang privasi pegawai KPK.

Selain itu berdasarkan hasil TWK, 75 pegawai dinyakan tak lolos dan dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Padahal 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos itu berisi penyidik dan penyelidik senior KPK yang sedang menangani perkara korupsi besar.

Beberapa di antaranya adalah dua penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan, dan penyelidik bernana Harun Al Rashid.

Baca juga: Tjahjo Siapkan Pandangan soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Novel diketahui terlibat dalam pengungkapan dugaan korupsi benih benur lobster, sementara Andre terlibat dalam pengungkapan korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sedangkan Harun, adalah penyelidik yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, 10 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com