JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu, diperlukan guna menindaklanjuti laporan perwakilan Wadah Pegawai KPK terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lolos TWK.
"Kalau misalnya nanti ada lagi bahan-bahan yang dibutuhkan Komnas HAM, kami sangat berharap untuk kooperatif mendukung langkah-langkah ini," kata Taufan dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim kami," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim, Selidiki Pelaksanaan TWK terhadap Pegawai KPK
Taufan pun mengatakan, Komnas HAM telah sepakat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh WP KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan terlihat hadir dalam penyampaian laporan ke Komnas HAM tersebut.
Terkait laporan tersebut, Taufan mengatakkan, pihaknya akan membentuk tim di bawah pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Choirul Anam untuk menindaklanjutinya.
"Itu satu prosedur yang sudah biasa dilakukan Komnas HAM kalau ada peristiwa-peristiwa yang kami anggap penting untuk dilakukan pemantauan, investigasi, penyelidikan maka kita tidak perlu membentuk tim khusus karena sudah ada komisi yang bertugas untuk itu," kata Taufan.
"Nanti Pak Anam yang akan memimpin bersama staf-staf yang lain juga dan juga beberapa komisioner lain yang juga nanti kita akan tentukan," ucap dia.
Baca juga: Saut Situmorang: 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tak Perlu Diragukan Lagi Wawasan Kebangsaannya
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, Wadah Pegawai KPK datang bersama kuasa hukumnya memberikan sejumlah informasi agar bisa ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.
Ia menyebut kedatangan WP KPK itu untuk melaporkan nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak lolos TWK.
"Komnas HAM menerima pengaduan dari teman-teman Wadah Pegawai KPK dan didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan terkait masalah yang 75 pegawai," kata Anam.
"Kami sudah mendapatkan berbagai informasi sangat penting dan terus terang saja informasi jauh lebih konferhensif yang kami terima dari pada kami sekedar membaca berita," ucap dia.
Baca juga: ICW Minta Presiden Supervisi Penyelesaian Polemik TWK di KPK