Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tunda Penandatanganan SKB Pedoman UU ITE

Kompas.com - 24/05/2021, 15:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permintaan ini disampaikan sejumlah organisasi masyakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE.

"Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Ade menyebut, salah satu pokok permasalahan UU ITE yakni ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dalam pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Sedangkan, ia berpandangan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Dengan demikian, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.

Sebaliknya, Ade menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan atau revisi UU ITE. Mengingat, korban UU ITE terus bermunculan.

Terlebih, perbaikan ini sudah menjadi janji politik dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, koalisi juga menilai selama ini pemerintah melupakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," kata Ade.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Pedoman Penerapan UU ITE

Diberitakan, Ketua Tim Kajian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan, pihaknya tengah menjadwalkan penandatanganan SKB tersebut.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021).

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).

Wacana revisi UU ITE

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.

Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah, melalui Tim Kajian UU ITE.

Tim ini dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang tertuang dalam Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal multitafsir

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.

Baca juga: ICJR: Kita Mengkhianati Akal Sehat jika UU ITE Tak Direvisi

Sedangkan menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

Salah satunya, Pasal 27 ayat (3). Pasal ini dinilai dapat mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com