Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.
Permintaan Jokowi tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.
Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers
Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah, melalui Tim Kajian UU ITE.
Tim ini dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang tertuang dalam Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal multitafsir
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.
Baca juga: ICJR: Kita Mengkhianati Akal Sehat jika UU ITE Tak Direvisi
Sedangkan menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
Salah satunya, Pasal 27 ayat (3). Pasal ini dinilai dapat mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pemerintah dan aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.