Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tunda Penandatanganan SKB Pedoman UU ITE

Kompas.com - 24/05/2021, 15:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Permintaan ini disampaikan sejumlah organisasi masyakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE.

"Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Ade menyebut, salah satu pokok permasalahan UU ITE yakni ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dalam pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Sedangkan, ia berpandangan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Dengan demikian, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.

Sebaliknya, Ade menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan atau revisi UU ITE. Mengingat, korban UU ITE terus bermunculan.

Terlebih, perbaikan ini sudah menjadi janji politik dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, koalisi juga menilai selama ini pemerintah melupakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," kata Ade.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Pedoman Penerapan UU ITE

Diberitakan, Ketua Tim Kajian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan, pihaknya tengah menjadwalkan penandatanganan SKB tersebut.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021).

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).

Wacana revisi UU ITE

Adapun wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com