Lalu bagaimana dengan peretasan aktivis tadi?
Sesungguhnya ada undang-undang ITE yang bisa menjerat siapa pun yang melakukan pengambilan data secara ilegal. Ancamannya 7 tahun dan denda miliaran. Demikian disampaikan Juru Bicara Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Anton Setiawan.
Akankah kasus ini bakal terungkap? Hmmm…
Bukankah kita selayaknya merawat kebebasan sipil sebagaimana kita juga harus terus merawat keberagaman?
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.