JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRAB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan.
Dia mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Minggu (23/5/2021), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri Usut Kebocoran 279 Juta Data Pribadi, Dirut BPJS Dipanggil Hari Ini
Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dimintanya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Pembahasan dan pengesahan RUU tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Tjahjo tidak ingin kebocoran 279 data penduduk yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjadi lagi.
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” katanya.
Baca juga: Kominfo Blokir Raid Forums Usai Kebocoran Data Penduduk Dinilai Tak Efektif, Ini Alasannya
RUU ini, lanjut Tjahjo, dinilai penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam hasil pemeriksaan awal, Kementerian Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Investigasi soal 279 juta data penduduk Indonesia yang bocor ini sampai saat ini masih terus dilakukan, bahkan BPJS Kesehatan telah membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Siswa, Ini 5 Cara Lindungi Data Diri dari Kejahatan Siber
Hingga saat ini payung hukum mengenai perlindungan data pribadi merujuk Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.