Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM: Ada Upaya Tak Taat Hukum dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

Kompas.com - 23/05/2021, 15:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menyoroti Presiden Joko Widodo yang angkat suara terkait polemik 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa proses alih status personel KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sigit mengatakan, dalam konteks tersebut, terlihat ada upaya untuk tidak menaati aturan perundang-undangan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga Presiden Jokowi bersuara.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diminta Beri Teladan, MAKI: Jika Tak Merasa Terlibat, Tak Perlu Takut Diperiksa KPK

"Ketika diletakkan dalam konteks seperti itu, menunjukkan adanya upaya untuk tidak menaati hukum, karena hukumnya mengatakan itu harus dialih statuskan tapi yang dilakukan tidak menaati ketentuan hukum," kata Sigit dalam diskusi secara virtual bertajuk "Menakar Polemik TWK Pasca Pidato Presiden Jokowi", Minggu (23/5/2021).

Selain itu, Sigit menilai, polemik 75 orang pegawai KPK tersebut dikhawatirkan adanya upaya obstruction of justice atau menghambat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dengan menyingkirkan mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

"Jadi menurut saya ada persoalan dengan itikad baik ada persoalan dengan kepatuhan terhadap undang-undang yang selama ini dijadikan jargon, lalu ada persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya obstruction of justice," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Sigit mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan edukasi agar memiliki kesadaran dan kewarasan agar dapat membantu transformasi Indonesia menjadi lebih baik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga hal-hal seperti ini menurut saya, harus terus-menerus kita dengungkan terus menerus, tetap harus punya spirit dan tetap harus saling menguatkan bahwa kita punya tujuan yang sama untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

KPK sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.

Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Yakin 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Bisa Dipecat

Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut.

Kendati demikian, Presiden Jokowi menyatakan dirinya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi meminta agar hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Seharusnya, hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Saut Situmorang: 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tak Perlu Diragukan Lagi Wawasan Kebangsaannya

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com