Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Diminta Beri Teladan, MAKI: Jika Tak Merasa Terlibat, Tak Perlu Takut Diperiksa KPK

Kompas.com - 23/05/2021, 13:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta untuk hadir dalam pemanggilan kedua yang rencananya akan segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Azis diketahui tidak hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 7 Mei 2021 lalu.

"Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: KPK Diminta Panggil Paksa Azis Syamsuddin jika Tak Datang Pemeriksaan Kedua

Jika merasa tidak bersalah dan terlibat, Boyamin menilai, Azis tidak perlu ragu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut," sambungnya.

Boyamin menegaskan bahwa kedatangan Azis justru akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

"Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," imbuhnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April

Meski tidak merinci kapan akan dilakukan pemanggilan kedua, namun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu akan segera melakukan pemanggilan kembali pada Azis.

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021) dikutip dari Antara.

Sebelumnya Azis diketahui tidak datang dalam pemanggilan pertama yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2021.

Saat itu Azis mengaku ada kegiatan sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi atas dugaan keterlibatan pada kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Perintahkan Ajudan Hubungi Penyidik Stepanus untuk Datang ke Rumah Dinas

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi fasilitator yang mempertemukan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya, di wilayah Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Pada pertemuan itu diduga Syahrial ingin meminta bantuan agar KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Setelah itu Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan imbalan Rp 1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan itu, dan diduga telah mengirimkan uang Rp 1,3 miliar pada Robin.

Uang itu kemudian dibagi oleh Robin kepada Maskur Husain sebanyak Rp 525 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com