JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemanggilan paksa pada Azis Syamsuddin jika ia tidak kunjung datang pada pemanggilan yang kedua.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menanggapi rencana lembaga antirasuah itu kembali melakukan pemanggilan pada Azis terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam. Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan," tutur Boyamin pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani KPK. Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," tegasnya.
Selain itu Boyamin juga meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.
Ia berharap sebagai Wakil Ketua DPR, Azis dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Boyamin menilai bahwa semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.
"Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut," ungkap Boyamin.
Lebih lanjut kedatangan Azis, dianggap akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
"Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," pungkas dia.
Baca juga: 3 Laporan Terkait Azis Syamsuddin Sudah Lengkap, MKD DPR RI Akan Panggil Pelapor
Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan segera melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada Jumat (7/5/2021).
Ali menjelaskan dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku tak bisa memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan.
Pada perkara ini Azis diduga terlibat menjadi inisiator yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan Syahrial di kediamannya pada Oktober 2020.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin di 3 Lokasi, Sita Sejumlah Barang
Pertemuan itu dilakukan karena Syahrial ingin meminta tolong agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.
Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain kemudian menawarkan akan membantu memenuhi permintaan Syahrial itu, namun dengan mahar Rp 1,5 miliar.
KPK menduga Robin telah menerima uang dari Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar, dan telah membaginya pada Maskur Husain sebanyak Rp 525 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.