Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Panggil Paksa Azis Syamsuddin jika Tak Datang Pemeriksaan Kedua

Kompas.com - 23/05/2021, 12:27 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pemanggilan paksa pada Azis Syamsuddin jika ia tidak kunjung datang pada pemanggilan yang kedua.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menanggapi rencana lembaga antirasuah itu kembali melakukan pemanggilan pada Azis terkait kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam. Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan," tutur Boyamin pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani KPK. Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," tegasnya.

Selain itu Boyamin juga meminta agar Azis kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.

Ia berharap sebagai Wakil Ketua DPR, Azis dapat memberi contoh pada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk Pak Azis sendiri tolonglah, dia kan Wakil Ketua (DPR) yang membidangi hukum dan pernah lama di Komisi III membidangi hukum pula. Berilah tauladan pada masyarakat untuk datang pada panggilan kedua nanti," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Boyamin menilai bahwa semestinya jika memang tidak bersalah dan terlibat, Azis tidak perlu ragu untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.

"Dan Pak Azis Syamsuddin tidak perlu takut kalau tidak merasa bersalah, dan nanti jelaskan semuanya dengan segala argumen, data dan bukti, bahwa Pak Azis tidak terkait dan tidak terlibat dalam perkara tersebut," ungkap Boyamin.

Lebih lanjut kedatangan Azis, dianggap akan membantu proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi antara penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

"Sehingga kemudian (Azis Syamsuddin) justru membantu KPK membuat terang perkara bahwa yang melakukan dugaan korupsi itu orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," pungkas dia.

Baca juga: 3 Laporan Terkait Azis Syamsuddin Sudah Lengkap, MKD DPR RI Akan Panggil Pelapor

Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut akan segera melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sebelumnya, Azis diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh KPK pada Jumat (7/5/2021).

Ali menjelaskan dalam surat yang diterima KPK, Azis mengaku tak bisa memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan.

Pada perkara ini Azis diduga terlibat menjadi inisiator yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan Syahrial di kediamannya pada Oktober 2020.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin di 3 Lokasi, Sita Sejumlah Barang

Pertemuan itu dilakukan karena Syahrial ingin meminta tolong agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain kemudian menawarkan akan membantu memenuhi permintaan Syahrial itu, namun dengan mahar Rp 1,5 miliar.

KPK menduga Robin telah menerima uang dari Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar, dan telah membaginya pada Maskur Husain sebanyak Rp 525 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com