Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei ARSC: 69,5 Persen Responden Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diubah Bisa 3 Periode

Kompas.com - 22/05/2021, 11:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) merilis hasil survei yang menyebut mayoritas responden tidak setuju apabila masa jabatan Presiden diubah bisa hingga tiga periode.

Para responden diberikan pertanyaan, apakah perlu amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden sehingga Presiden Joko Widodo dapat maju menjadi calon presiden 2024?

“Mayoritas responden menjawab tidak setuju, yaitu sebesar 69,50 persen, kemudian yang setuju 28,68 persen, yang tidak tahu 1,49 persen, yang tidak terjawab 0,33 persen,” kata Peneliti ARSC, Bagus Balghi dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya

Selain itu, responden juga diberikan pertanyaan ‘jika tidak ada amandemen UUD 1945, sebaiknya Jokowi maju kembali menjadi calon wakil presiden?’

Ternyata, mayoritas responden juga tidak setuju apabila Jokowi maju menjadi calon wakil presiden 2024.

“Responden mayoritas menjawab tidak setuju sebesar 71, 60 persen, kemudian setuju dengan pernyatan tersebut 25,37 persen,” ucapnya.

Kendati demikian, mayoritas responden setuju apabila Jokowi nantinya menyatakan dukungan kepada salah satu sosok capres untuk meneruskan program kerjanya selama ini.

Hasilnya, sebanyak 74,13 persen responden setuju, 23,99 persen tidak setuju, 1,65 persen tidak tahu, dan 0,33 persen tidak tahu.

“Mayoritas responden menjawab setuju 74,13 persen. Kemudian yang tidak setuju 23,88 persen,” kata dia.

Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode

Adapun survei itu diklaim dilakukan pada akhir April dan awal Mei 2021 dengan 1.200 reponden dari perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Metode survei yang dilakukan adalah multistage random sampling, dengan margin of error 2,9 persen, dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Isu perubahan masa jabatan Presiden bisa hingga tiga periode berkali-kali muncul di era Jokowi.

Isu serupa juga pernah muncul ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Presiden Jokowi meminta masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Menurut dia, saat ini pemerintah fokus pada penanganan pandemi virus corona.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menekankan telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Ia pun mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ujar Jokowi.

Kepala Negara memastikan bahwa ia bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden maksimal 2 periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com