JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah foto mobil dengan pelat nomor khusus dengan lambang DPR.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dan spekulasi apakah pelat nomor tersebut memang betul khusus untuk anggota DPR.
Benar saja dugaan publik itu. Nyatanya, pelat nomor kendaraan yang 'kadung' viral itu, memang bakal dikhususkan untuk anggota dewan yang duduk di Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan bahwa pelat nomor itu bakal digunakan anggota dan pimpinan parlemen sebagai penanda identitas.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kapolri Terbitkan Telegram Sosialisasi untuk Jajarannya
Bersamaan dengan itu, Sahroni juga menjelaskan urgensi dari pemberian pelat nomor khusus tersebut. Dari sanalah, terkuak adanya Surat Telegram (TR) Kapolri terkait pelat nomor khusus DPR.
Kebijakan pemberian pelat nomor khusus ini pun tak lantas 'adem ayem' saja. Muncul kritikan dari publik yang menganggap pelat nomor tersebut seolah membuat anggota DPR diistimewakan.
Berikut rangkuman pemberitaan mengenai pelat nomor khusus untuk anggota DPR, dari urgensi hingga Telegram Kapolri.
Anggota DPR memang bakal memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Sahroni.
Ia mengatakan, pelat nomor itu juga diketahui oleh Kepolisian dan akan berlaku untuk semua anggota DPR.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus agar Mudah Dipantau
"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa anggota dan pimpinan komisi yang menggunakan pelat tersebut.
"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu pun mengungkapkan urgensi dari penggunaan pelat nomor khusus yaitu sebagai penanda identitas.
Sebab, ia berpandangan bahwa kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Kritik Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Formappi: Mereka Merasa Harus Dikenal Publik
"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.
Tak sampai di situ, Sahroni juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus itu sudah berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
"TR-nya di Korlantas," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga senada dengan Sahroni. Ia menilai, pemberian pelat nomor khusus itu bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau.
Ia mengatakan, kendaraan yang ditumpangi anggota DPR dapat lebih mudah dikenali jika menggunakan pelat nomor khusus.
"Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Dasco dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Anggota DPR Akan Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus sebagai Penanda Identitas
Pasalnya, lanjut Dasco, selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh kendaraan anggota.
"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali 'oh yang melanggar ini'," terang dia.
Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR dapat dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta dapat diawasi publik.
Dasco menambahkan, kebijakan itu merupakan produk dari MKD DPR yang telah diatur melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram Kapolri.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat peraturan setjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas," tuturnya.
Kebenaran Surat Telegram Kapolri tentang pelat nomor khusus untuk anggota DPR pun diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR Cuma Bikin Masalah Baru
Ia menjelaskan, pemberian pelat nomor atau identitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR itu disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Telegram itu, kata dia, dikeluarkan pada 15 Maret 2021 dan diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Isi telegram itu, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Peraturan itu diterbitkan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.
Dalam Surat Telegram mengatur TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Pengendara kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan Setjen DPR.
Pengoperasian kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku dan diterbitkan Polri.
Kemudian, bentuk dan warna identitas khusus itu pun juga diatur dalam Surat Telegram.
Surat itu mengatur, pelat berbentuk persegi panjang, warna dasar hitam pada kolom nomor, warna dasar silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir, dan warna silver pada nomor.
Kritikan pun muncul dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus terkait pelat nomor khusus DPR.
Lucius mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus bagi anggota DPR. Ia berpendapat, kebijakan itu merupakan kemunduran karena dapat membuat anggota DPR mendapat keistimewaan saat sedang tidak melakukan tugasnya, termasuk apabila sedang melakukan pelanggaran hukum.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
"Karena menggunakan mobil pelat khusus anggota DPR, ia mesti tetap harus dihormati, polisi mesti membuka jalan, dan lain-lain," tambah dia.
Ia mengatakan, harus ada kepastian bahwa pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memfasilitasi anggota DPR untuk melakukan kejahatan.
Pasalnya, Lucius menilai, anggota DPR memiliki etika yang rendah, sehingga bukan tidak mungkin pelat kendaraan khusus itu dapat memuluskan niat buruk para anggota.
"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat," jelas Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.