"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.
Tak sampai di situ, Sahroni juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus itu sudah berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
"TR-nya di Korlantas," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga senada dengan Sahroni. Ia menilai, pemberian pelat nomor khusus itu bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau.
Ia mengatakan, kendaraan yang ditumpangi anggota DPR dapat lebih mudah dikenali jika menggunakan pelat nomor khusus.
"Sebagai identitas agar mudah dipantau. Di DPR sendiri gampang dikenali mana yang mobil anggota, mana yang bukan. Di jalan raya bisa dipantau, apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Dasco dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Anggota DPR Akan Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus sebagai Penanda Identitas
Pasalnya, lanjut Dasco, selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh kendaraan anggota.
"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali 'oh yang melanggar ini'," terang dia.
Dengan begitu, pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR dapat dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta dapat diawasi publik.
Dasco menambahkan, kebijakan itu merupakan produk dari MKD DPR yang telah diatur melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram Kapolri.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat peraturan setjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas," tuturnya.
Kebenaran Surat Telegram Kapolri tentang pelat nomor khusus untuk anggota DPR pun diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR Cuma Bikin Masalah Baru
Ia menjelaskan, pemberian pelat nomor atau identitas khusus kendaraan yang dipakai anggota DPR itu disosialisasikan untuk jajaran Polri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Telegram itu, kata dia, dikeluarkan pada 15 Maret 2021 dan diteken oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kombes (Pol) M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, Jumat (21/5/2021).