JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah foto mobil dengan pelat nomor khusus dengan lambang DPR.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan dan spekulasi apakah pelat nomor tersebut memang betul khusus untuk anggota DPR.
Benar saja dugaan publik itu. Nyatanya, pelat nomor kendaraan yang 'kadung' viral itu, memang bakal dikhususkan untuk anggota dewan yang duduk di Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan bahwa pelat nomor itu bakal digunakan anggota dan pimpinan parlemen sebagai penanda identitas.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kapolri Terbitkan Telegram Sosialisasi untuk Jajarannya
Bersamaan dengan itu, Sahroni juga menjelaskan urgensi dari pemberian pelat nomor khusus tersebut. Dari sanalah, terkuak adanya Surat Telegram (TR) Kapolri terkait pelat nomor khusus DPR.
Kebijakan pemberian pelat nomor khusus ini pun tak lantas 'adem ayem' saja. Muncul kritikan dari publik yang menganggap pelat nomor tersebut seolah membuat anggota DPR diistimewakan.
Berikut rangkuman pemberitaan mengenai pelat nomor khusus untuk anggota DPR, dari urgensi hingga Telegram Kapolri.
Anggota DPR memang bakal memiliki pelat nomor kendaraan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Sahroni.
Ia mengatakan, pelat nomor itu juga diketahui oleh Kepolisian dan akan berlaku untuk semua anggota DPR.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus agar Mudah Dipantau
"Pelat nomor khusus DPR RI benar adanya. Semuanya diketahui oleh kepolisian. Dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa anggota dan pimpinan komisi yang menggunakan pelat tersebut.
"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu pun mengungkapkan urgensi dari penggunaan pelat nomor khusus yaitu sebagai penanda identitas.
Sebab, ia berpandangan bahwa kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Kritik Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Formappi: Mereka Merasa Harus Dikenal Publik