Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Pedoman Penerapan UU ITE

Kompas.com - 22/05/2021, 06:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kajian UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi tersebut.

Sugeng mengatakan draf SKB dan lampiran yang memuat pedoman penerapan sejumlah pasal dalam UU ITE itu telah rampung dan telah disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran yang disusun Sub Tim I Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam tersebut, kata Sugeng, telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Baca juga: Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal Karet Isi UU ITE

"Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/5/2021).

Secara umum, Sugeng menjelaskan dalam SKB tersebut penegakan hukum terkait UU ITE pada prinsipnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium jika upaya lain tak berhasil dilakukan.

Sugeng juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan telah memiliki peraturan internal yang mendukung restorative justice.

SKB tersebut, kata dia, seharusnya juga menjadi pedoman yang mengikat bagi ketiga kementerian/lembaga tersebut.

Meski demikian, kata Sugeng, penerapan pedoman tersebut tetap menjadi domain kebijakan masing-masing aparat penegak hukum.

Baca juga: Antiklimaks Usulan Jokowi untuk Revisi UU ITE...

"Yang terkait dengan apakah SKB ini dijadikan pedoman dan mengikat, mestinya iya. Kalau ini dipertanyakan, ini untuk menghindari adanya penafsiran yang tidak sama antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Sugeng.

Setelah SKB tersebut ditandatangani, kata dia, maka akan ada sosialisasi kepada personel di kementerian/lembaga tersebut.

"Setelah ditandatangani maka kita mencoba melakukan sosialisasi kepada ketiga aparat hukum ini. Nanti Kemenko Polhukam mencoba untuk ikut memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi ini sehingga tidak lagi terjadi berbagai persoalan terkait penerapan UU ITE yang selama ini terjadi," kata Sugeng.

Sebelumnya, Meko Polhukam Mahfud MD mengumumkan kesimpulan dari tim kajian UU ITE bentukan pemerintah saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Mahfud menjelaskan setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh Tim Kajian UU ITE.

Baca juga: Pemerintah Bakal Sedikit Perbaiki UU ITE, Termasuk Menambah 1 Pasal

Satu di antara poinnya adalah akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga Kementerian dan Lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.

Pedoman tersebut, kata Mahfud, nantinya berupa buku saku atau buku pintar yang ditujukan baik kepada wartawan, masyarakat, maupun kepada Polri dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Tentang Pedoman Penerapan UU ITE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com