JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak di masa pandemi Covid-19. Adapun perayaan tersebut akan jatuh pada 26 Mei 2021.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis saat Pandemi Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Menag meminta, agar kapasitas jumlah peserta Puja Bhakti/Sembahyang maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.
Hanya daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah, yakni zona hijau dan zona kuning, yang boleh mengadakan sembahyang di rumah ibadah.
Baca juga: Hari Raya Waisak, Apa Itu Waisak dan Bagaimana Umat Buddha Merayakannya?
"Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak," tulisnya.
Yaqut pun mengimbau agar proses ibadah pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan.
Lalu, para peserta ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta diimbau melakukan sembahyang di rumah.
"Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat," tulis Menag.
Selanjutnya, kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 30 persen dari ruangan.
Seluruh peserta wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memberikan salam dengan Anjali atau mengatupkan kedua belah tangan di depan dada.
Baca juga: Berikan Remisi Khusus Waisak, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 606 Juta
Menag mengimbau agar kegiatan sosial dan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kemudian, terkait Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag menyarankan agar para umat Buddha tidak menggelar open house.
Selain itu, Menag menegaskan penyelenggara hari besar keagamaan Buddha wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sebelum mengadakan kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak.
Koordinasi tersebut harus dilakukan demi memastikan pelaksaan protokol kesehatan tetap dijalankan.
"Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.