Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia dan Singapura Lockdown, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kembali memberlakukan lockdown saat meningkatnya kasus Covid-19 di negara mereka.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia tak akan mengambil langkah serupa.

Hingga saat ini, pemerintah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi pemerintah sampai hari ini tetap dalam posisi menjalankan apa yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Fadjroel dalam siaran langsung melalui akun Instagram miliknya, @fadjroelrachman, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Singapura Lockdown Lagi, 2 Pertemuan Elite Dunia Batal

PPKM skala mikro pertama kali diterapkan pada Februari 2021. Kebijakan tersebut kini telah diperpanjang hingga tahap ke-8.

Sebelum PPKM mikro diterapkan, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai provinsi.

Namun, berdasarkan pengalaman empiris selama 1 tahun, kebijakan yang paling efektif ternyata bukan pembatasan yang berskala besar.

Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, langkah yang lebih tepat yakni pembatasan di tingkat terkecil meliputi RT, RW, dan kelurahan.

"Jadi pengalaman empiris pemerintah memperlihatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mirko itu ternyata lebih efektif daripada skala yant nasional itu, skala provinsi. Dan pengawasannya akan lebih mudah kalau di tingkat RT, RW, dan kelurahan," ucap Fadjroel.

Baca juga: 8 Keluarga Positif Covid-19, Satu RT di Ciracas Terapkan Mini Lockdown

Fadjroel pun berharap pemerintah daerah dan perangkat desa dapat menjalankan aturan PPKM mikro dengan maksimal.

Diharapkan, kebijakan ini akan terus menekan angka penularan virus corona di Tanah Air, sehingga mempercepat penanganan pandemi.

"Ini diharapkan para kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian penguatan Satgas daerah, dan pemberdayaan posko-posko sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan RT-RW," kata Fadjroel.

Adapun PPKM mikro tahap ke-8 berlaku 18-31 Mei di 30 provinsi di Tanah Air.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Kota Kupang Perpanjang PPKM

Seperti PPKM tahap sebelumnya, ke-30 provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com