JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kembali memberlakukan lockdown saat meningkatnya kasus Covid-19 di negara mereka.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia tak akan mengambil langkah serupa.
Hingga saat ini, pemerintah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Jadi pemerintah sampai hari ini tetap dalam posisi menjalankan apa yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Fadjroel dalam siaran langsung melalui akun Instagram miliknya, @fadjroelrachman, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Singapura Lockdown Lagi, 2 Pertemuan Elite Dunia Batal
PPKM skala mikro pertama kali diterapkan pada Februari 2021. Kebijakan tersebut kini telah diperpanjang hingga tahap ke-8.
Sebelum PPKM mikro diterapkan, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai provinsi.
Namun, berdasarkan pengalaman empiris selama 1 tahun, kebijakan yang paling efektif ternyata bukan pembatasan yang berskala besar.
Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, langkah yang lebih tepat yakni pembatasan di tingkat terkecil meliputi RT, RW, dan kelurahan.
"Jadi pengalaman empiris pemerintah memperlihatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mirko itu ternyata lebih efektif daripada skala yant nasional itu, skala provinsi. Dan pengawasannya akan lebih mudah kalau di tingkat RT, RW, dan kelurahan," ucap Fadjroel.
Baca juga: 8 Keluarga Positif Covid-19, Satu RT di Ciracas Terapkan Mini Lockdown
Fadjroel pun berharap pemerintah daerah dan perangkat desa dapat menjalankan aturan PPKM mikro dengan maksimal.
Diharapkan, kebijakan ini akan terus menekan angka penularan virus corona di Tanah Air, sehingga mempercepat penanganan pandemi.
"Ini diharapkan para kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian penguatan Satgas daerah, dan pemberdayaan posko-posko sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan RT-RW," kata Fadjroel.
Adapun PPKM mikro tahap ke-8 berlaku 18-31 Mei di 30 provinsi di Tanah Air.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Kota Kupang Perpanjang PPKM
Seperti PPKM tahap sebelumnya, ke-30 provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.