Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2021, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kembali memberlakukan lockdown saat meningkatnya kasus Covid-19 di negara mereka.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia tak akan mengambil langkah serupa.

Hingga saat ini, pemerintah konsisten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi pemerintah sampai hari ini tetap dalam posisi menjalankan apa yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Fadjroel dalam siaran langsung melalui akun Instagram miliknya, @fadjroelrachman, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Singapura Lockdown Lagi, 2 Pertemuan Elite Dunia Batal

PPKM skala mikro pertama kali diterapkan pada Februari 2021. Kebijakan tersebut kini telah diperpanjang hingga tahap ke-8.

Sebelum PPKM mikro diterapkan, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai provinsi.

Namun, berdasarkan pengalaman empiris selama 1 tahun, kebijakan yang paling efektif ternyata bukan pembatasan yang berskala besar.

Dengan banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, langkah yang lebih tepat yakni pembatasan di tingkat terkecil meliputi RT, RW, dan kelurahan.

"Jadi pengalaman empiris pemerintah memperlihatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mirko itu ternyata lebih efektif daripada skala yant nasional itu, skala provinsi. Dan pengawasannya akan lebih mudah kalau di tingkat RT, RW, dan kelurahan," ucap Fadjroel.

Baca juga: 8 Keluarga Positif Covid-19, Satu RT di Ciracas Terapkan Mini Lockdown

Fadjroel pun berharap pemerintah daerah dan perangkat desa dapat menjalankan aturan PPKM mikro dengan maksimal.

Diharapkan, kebijakan ini akan terus menekan angka penularan virus corona di Tanah Air, sehingga mempercepat penanganan pandemi.

"Ini diharapkan para kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian penguatan Satgas daerah, dan pemberdayaan posko-posko sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan RT-RW," kata Fadjroel.

Adapun PPKM mikro tahap ke-8 berlaku 18-31 Mei di 30 provinsi di Tanah Air.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Kota Kupang Perpanjang PPKM

Seperti PPKM tahap sebelumnya, ke-30 provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com