JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, rapat koordinasi akan digelar pekan depan.
"Sudah ditentukan minggu depan rapat koordinasinya (dengan kepala BKN dan pimpinan KPK)," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya bersama lembaga terkait akan membahas nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.
“Hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).
Firli menyatakan, KPK tidak pernah memberhentikan pegawai yang tidak lolos TWK. Ia juga mengatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan di KPK masih terus berjalan.
Kendati, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dibebastugaskan. Berdasarkan hasil rapat paripurna KPK pada 5 Mei 2021, tugas pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberikan kepada pimpinannya.
“Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” ucap Firli.
Baca juga: Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.
Ia juga meminta pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala BKN merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.