JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memberikan respons setelah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.
Ia juga meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.
Baca juga: Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK
Firli memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
“Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan Menpan-RB dan kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).
“Kami pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar, karena kita bekerja,” ucap dia.
Firli menuturkan, KPK akan membahas status 75 pegawai yang tidak lolos tes bersama lembaga terkait, pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.
Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai
Ia mengatakan, KPK tidak berani memberikan respons karena sejak awal bekerja bersama kementerian dan lembaga lain.
“Hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain,” kata Firli.
Tak pernah berhentikan pegawai
Firli menyatakan, KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Ia mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan di KPK masih terus berjalan, kendati 75 pegawai dibebastugaskan.
Berdasarkan hasil rapat paripurna KPK pada 5 Mei 2021, tugas dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberikan kepada pimpinannya.
“Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” ucap Firli.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim pihaknya memperjuangkan semua pegawai terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).