Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Dituding Tak Hormati Pengadilan, Partai Demokrat Singgung Iktikad Baik

Kompas.com - 20/05/2021, 22:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat angkat bicara soal tudingan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ketidakhadirannya dalam dua kali sidang mediasi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung bahwa dalam setiap upaya mediasi haruslah didukung dengan iktikad baik.

"Setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip adanya iktikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," kata Herzaky kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Demokrat Tak Hadir Sidang Mediasi, Kubu KLB: 2 Kali Dipanggil, 2 Kali Tak Mengindahkan

Menurutnya, Partai Demokrat justru telah menunjukkan iktikad baiknya dan menghargai proses mediasi.

Hal itu ditunjukkan dengan hadirnya kuasa hukum untuk menyampaikan surat permohonan maaf dari Partai Demokrat atas ketidakhadiran pada sidang mediasi hari ini.

"Justru kami menunggu iktikad baik dari para tergugat untuk taat hukum," ujarnya.

Menurutnya, pasca keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak hasil KLB Deli Serdang, kubu tersebut masih menggunakan atribut Partai Demokrat.

Kubu KLB, kata dia, hingga kini juga masih mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," nilai Herzaky.

Baca juga: Gugatan soal AD/ART Demokrat Dinyatakan Gugur, Kubu KLB: Wajar, Penggugat Sudah Cabut

Ia mengklaim, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik'.

"Artinya, iktikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa penggugat yaitu Partai Demokrat tetap pada gugatannya.

Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016.

Sebelumnya, kubu KLB melalui Darmizal mengatakan, AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tak menghadiri sidang mediasi kedua yang diadakan pada Kamis (20/5/2021) pagi.

Baca juga: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Naik, Demokrat: Jangan Berpuas Diri

Menurut dia, tidak hadirnya AHY dan Teuku Riefky telah membuat upaya mediasi kedua gagal.

"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," ungkap Darmizal dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, hakim mediator yang memimpin mediasi telah memanggil AHY dan Teuku Riefky sebelum sidang mediasi dibuka.

Namun, keduanya tak kunjung hadir dalam sidang. Maka, hakim mediasi kembali memanggil keduanya pada sidang mediasi berikutnya yaitu pada Kamis (3/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com