Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Dituding Tak Hormati Pengadilan, Partai Demokrat Singgung Iktikad Baik

Kompas.com - 20/05/2021, 22:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat angkat bicara soal tudingan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ketidakhadirannya dalam dua kali sidang mediasi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung bahwa dalam setiap upaya mediasi haruslah didukung dengan iktikad baik.

"Setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip adanya iktikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," kata Herzaky kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Demokrat Tak Hadir Sidang Mediasi, Kubu KLB: 2 Kali Dipanggil, 2 Kali Tak Mengindahkan

Menurutnya, Partai Demokrat justru telah menunjukkan iktikad baiknya dan menghargai proses mediasi.

Hal itu ditunjukkan dengan hadirnya kuasa hukum untuk menyampaikan surat permohonan maaf dari Partai Demokrat atas ketidakhadiran pada sidang mediasi hari ini.

"Justru kami menunggu iktikad baik dari para tergugat untuk taat hukum," ujarnya.

Menurutnya, pasca keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak hasil KLB Deli Serdang, kubu tersebut masih menggunakan atribut Partai Demokrat.

Kubu KLB, kata dia, hingga kini juga masih mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," nilai Herzaky.

Baca juga: Gugatan soal AD/ART Demokrat Dinyatakan Gugur, Kubu KLB: Wajar, Penggugat Sudah Cabut

Ia mengklaim, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik'.

"Artinya, iktikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa penggugat yaitu Partai Demokrat tetap pada gugatannya.

Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016.

Sebelumnya, kubu KLB melalui Darmizal mengatakan, AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tak menghadiri sidang mediasi kedua yang diadakan pada Kamis (20/5/2021) pagi.

Baca juga: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Naik, Demokrat: Jangan Berpuas Diri

Menurut dia, tidak hadirnya AHY dan Teuku Riefky telah membuat upaya mediasi kedua gagal.

"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," ungkap Darmizal dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, hakim mediator yang memimpin mediasi telah memanggil AHY dan Teuku Riefky sebelum sidang mediasi dibuka.

Namun, keduanya tak kunjung hadir dalam sidang. Maka, hakim mediasi kembali memanggil keduanya pada sidang mediasi berikutnya yaitu pada Kamis (3/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com