Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Replik, JPU Singgung Perdebatan dengan Rizieq Selama Jalannya Sidang

Kompas.com - 20/05/2021, 21:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal perdebatan antara JPU dan pihak Rizieq selama persidangan dalam replik yang dibacakan jaksa pada Kamis (20/5/2021).

JPU mengatakan, perdebatan tersebut sebetulnya merupakan hal yang lumrah terjadi selama persidangan akibat perbedaan persepsi antara JPU dan pihak terdakwa.

"Bahwa bukan suatu yang luar biasa jika dalam persidangan dalam hal-hal tertentu sering terjadi benturan persepsi serta adu argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan rekan dan saudara kami para penasihat hukum juga dengan terdakwa," kata JPU saat mebacakan replik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Tanggapi Pledoi Rizieq dan Tim Kuasa Hukum di Kasus Megamendung, Jaksa Ajukan Replik

Namun, JPU menekankan, perbedaan pendapat itu semestinya disampaikan dengan mengikuti koridor etika dan kewajaran.

"Sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara kebenaran dan keadilan," kata JPU.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengutip hadis yang secara umum menekankan pentingnya sikap dalam berucap.

Melalui replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan oleh Rizieq serta kuasa hukumnya.

Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung

JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Persidangan kasus yang menjerat Rizieq sempat beberapa kali berlangsung panas karena diwarnai adu mulut antara Rizieq dengan JPU, salah satunya terjadi pada 22 April 2021 ketika Rizieq naik pitam setelah salah satu jaksa memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan salah satu saksi.

Saat itu, jaksa menilai Rizieq sudah menggiring saksi. Namun, Rizieq merasa tidak demikian.

Rizieq yang tampak kesal kemudian berdiri dari kursinya dan melontarkan kata-kata dengan nada tinggi keoada jaksa.

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq sambil menunjuk-nunjuk jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com