JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal perdebatan antara JPU dan pihak Rizieq selama persidangan dalam replik yang dibacakan jaksa pada Kamis (20/5/2021).
JPU mengatakan, perdebatan tersebut sebetulnya merupakan hal yang lumrah terjadi selama persidangan akibat perbedaan persepsi antara JPU dan pihak terdakwa.
"Bahwa bukan suatu yang luar biasa jika dalam persidangan dalam hal-hal tertentu sering terjadi benturan persepsi serta adu argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan rekan dan saudara kami para penasihat hukum juga dengan terdakwa," kata JPU saat mebacakan replik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tanggapi Pledoi Rizieq dan Tim Kuasa Hukum di Kasus Megamendung, Jaksa Ajukan Replik
Namun, JPU menekankan, perbedaan pendapat itu semestinya disampaikan dengan mengikuti koridor etika dan kewajaran.
"Sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara kebenaran dan keadilan," kata JPU.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengutip hadis yang secara umum menekankan pentingnya sikap dalam berucap.
Melalui replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan oleh Rizieq serta kuasa hukumnya.
Menurut JPU, tuntutan hukum yang diajukan kepada terdakwa sudah tepat.
Baca juga: Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung
JPU pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada sidang Senin (17/5/2021) lalu.
Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Rizieq juga dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Persidangan kasus yang menjerat Rizieq sempat beberapa kali berlangsung panas karena diwarnai adu mulut antara Rizieq dengan JPU, salah satunya terjadi pada 22 April 2021 ketika Rizieq naik pitam setelah salah satu jaksa memotong sesi tanya jawab antara Rizieq dan salah satu saksi.
Saat itu, jaksa menilai Rizieq sudah menggiring saksi. Namun, Rizieq merasa tidak demikian.
Rizieq yang tampak kesal kemudian berdiri dari kursinya dan melontarkan kata-kata dengan nada tinggi keoada jaksa.
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq sambil menunjuk-nunjuk jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.