JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga Kamis (20/5/2021) ini, polisi telah menangkap 14 orang terkait pembakaran Markas Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari belasan orang yang ditangkap itu, di antaranya merupakan inisiator dan provokator pembakaran.
"Sampai saat ini, Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provokator, dan pelaku perusakan serta pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan di Polsek Candipuro," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ramadhan mengatakan, polisi masih mendalami motif para pelaku pembakaran polsek. Menurut dia, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Proses penangkapan itu 1x24 jam. Tentunya nanti melihat dari bukti permulaan yang cukup maka penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Di lain sisi, dia menyebut, kepala desa dan warga Kecamatan Candipuro datang ke polsek untuk membantu membersihkan puing-puing kebakaran.
Selain itu, kata Ramadhan, warga berinisiatif membangun kembali bangunan Mapolsek Candipuro yang terbakar.
"Ratusan warga bersama para kepala desa se-Kecamatan Candipuro mendatangi polsek dengan tujuan untuk melakukan gotong royong membersihkan puing2-puing bangunan. Serta merencanakan membangun kembali Polsek Candipuro sebagai rasa peduli masyarakat dengan aparat kepala desa terhadap adanya Polsek Candipuro," ujar Ramadhan.
Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan dibakar warga pada Senin (18/5/2021) malam.
Baca juga: Mapolsek Candipuro, Lampung, Dibakar, 8 Orang Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/5/2021) mengatakan, setelah melakukan penyisiran dan penyelidikan, diketahui ada 20 orang yang melakukan pembakaran.
Mereka datang atas ajakan dari oknum Kepala Desa Beringin Kencana berinisial DK.
Aksi demo dan pembakaran itu diduga karena warga merasa polisi tidak bekerja menangani kasus begal di wilayah itu.
Namun, tuduhan bahwa polisi di Mapolsek Candipuro tidak bekerja dalam mengungkap kasus pembegalan dibantah oleh Polda Lampung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.