JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 gotong royong gratis bagi karyawan perusahaan.
Ia menyebut, pembelian vaksin itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan. Pihak perusahaan pun dilarang menarik biaya atau bahkan memotong gaji karyawannya untuk vaksinasi.
"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).
"Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi gotong royong," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam
Wiku mengaku sangat menyayangkan adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong.
Ia meminta masyarakat melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 apabila menemukan kejadian serupa.
"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar segera melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Pemerintah, kata Wiku, terus berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Koordinasi dilakukan antara Kementerian Kesehatan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan PT Bio Farma.
Baca juga: Bantah Dagang Vaksin Gotong Royong, Erick Thohir: Pemerintah Sudah Keluarkan Rp 77 Triliun
Pemerintah berharap ke depannya jumlah ketersediaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong dapat segera bertambah sehingga mempercepat penyelesaian program vaksinasi nasional bagi 181,5 juta penduduk Indonesia.
"Pada prinsipnya program vaksinasi gotong royong ini akan terus didorong pemerintah sehingga mereka yang bekerja di sektor swasta dapat terlindungi dari Covid-19 dan mempercepat juga capaian kekebalan komunitas," kata Wiku.
Untuk diketahui, program vaksinasi Covid-19 pemerintah telah dimulai pada 13 Januari 2021. Sementara, vaksinasi gotong royong pertama kali digelar pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Vaksin CanSino Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong, Bagaimana Status Izin Daruratnya?
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait keluarga yang pendanaannya ditanggung badan hukum/badan usaha
Dengan demikian, vaksin untuk karyawan di perusahaan swasta diberikan secara gratis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.