JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengklaim, tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan tes akademik dan tak mungkin dirancang untuk tujuan menyingkirkan orang-orang tertentu.
Sebab, menurut Donny, para pembuat tes asesmen punya prinsip untuk mengikis subjektivitas.
"TWK itu instrumen akademik. Kita semua pernah ikut tes asesmen dan saya kira semua pembuat asesmen punya prinsip, pertama, mengikis sebanyak mungkin subjektifitas," ungkap Donny dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (19/5/2021).
"Haram hukumnya subjektifitas user itu masuk dalam tes itu. Bahkan subjektivitas pembuatnya itu juga diharamkan masuk dalam tes yang dibuat," imbuh dia.
Ia menambahkan, tes asesmen seperti TWK berguna untuk membuat pemetaan secara objektif.
Oleh karena itu, ia ragu, bila ada pertanyaan titipan yang dimasukkan untuk menyingkirkan individu atau kelompok tertentu di dalam sebuah organisasi.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan
"Jadi saya kira tidak mungkin ada pertanyaan yang dititipkan. Tidak mungkin ini dirancang sedemikian rupa untuk membuang orang. Itu tidak mungkin sama sekali," jelasnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo, Donny menyebut bahwa hal itu harus dihormati.
"Jadi kita di satu sisi harus menghormati academic integrity dan di sisi lain kita ikuti arahan Presiden bahwa itu menjadi bahan pemetaan dan pembinaan," pungkas dia.
Sebagai informasi hingga kini belum ada tidak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait TWK yang menjadi polemik di KPK.
Pimpinan KPK belum memutuskan mencabut keputusan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 terkait pembebasan tugas para pegawai yang tidak lolos.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan mematuhi arahan Jokowi dan mempercepat koordinasi dengan dua lembaga lainnya yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memutuskan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran kode etik para Pimpinan KPK terkait pengadaan TWK pada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Jokowi dan Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Semua Pimpinan KPK juga dilaporkan atas dugaan maladministrasi pengadaan TWK pada Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.