Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nyatakan Proses Penahanan dan Penyidikan RJ Lino Sah

Kompas.com - 20/05/2021, 14:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan dan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sah sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan pada RJ Lino dilakukan sesuai aturan dan disampaikan pada keluarga.

"Penahanan tersangka RJL (RJ Lino) dilakukan berdasarkan aturan hukum dan KPK memberitahukan pada pihak keluarga," sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Ali juga menyebutkan bahwa proses penetapan status tersangka pada RJ Lino dilakukan melalui serangkaian proses.

Pertama, laporan dugaan tindak korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) muncul dari laporan masyarakat 5 Maret 2014.

Baca juga: Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Setelahnya KPK melakukan penyelidikan dengan memanggil 18 saksi termasuk RJ Lino, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dilakukan pula beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural di Kedeputian Penindakan. Sehingga disepakati bahwa telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 QCC di PT Pelabuhan Indonesia II tahun 2010," jelas Ali.

Lalu, berdasarkan laporan investigasi yang juga dilakukan oleh ITB dan BPK menunjukan adanya kerugian negara dan tindakan pengadaan QCC yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Setelahnya, lanjut Ali, KPK meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010, yang dilakukan 6 Mei 2021.

"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1,9 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 17 miliar," imbuh Ali.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan fakta-fakta itu, KPK kemudian meminta agar majlis hakim menerima jawaban KPK secara keseluruhan, menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, dan menyatakan penyidikan pada RJ Lino sah menurut hukum.

KPK juga meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan RJ Lino sah menurut hukum, dan menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan a quo adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat.

Diberitakan sebelumnya pada sidang perdana praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan.

Permohonan yang diajukan RJ Lino dalam praperadilan itu adalah menyatakan tidak sahnya penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, serta meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.

Agus mengklaim bahwa KPK bertindak tidak sesuai aturan hukum karena status tersangka RJ Lino sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Selain itu Agus juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara yang melibatkan kliennya hanya Rp 329 juta, tidak menyentuh angka Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com