Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Kehilangan Hak atas Pendidikan

Kompas.com - 20/05/2021, 13:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan sekolah di Bengkulu yang mengeluarkan siswi berinisial MS karena menghina Palestina melalui konten media sosial.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, MS akan kehilangan hak asasi untuk memperoleh pendidikan.

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Siswi SMA di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah karena Hina Palestina, Gubernur: Seharusnya Hak Pelajar Jangan Diputus

Retno menyebut, viralnya kejadian yang menimpa MS akan membuat siswi tersebut sulit diterima di sekolah lain.

Retno berpendapat, MS berpotensi besar menjadi anak putus sekolah. Padahal, menurut Retno, hak atas pendidikan merupakan amanat dari Pasal 31 UUD 1945.

Oleh karena itu, KPAI mendorong hak pendidikan MS tetap dipenuhi oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban

Menurut Retno, sanksi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada MS tidak tepat. Apalagi, menurutnya, MS sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Retno juga mendorong Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan anak (UPTD P2TP2A) memberikan bantuan konseling karena MS mendapat dampak psikologis, yakni takut bertemu orang.

"Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," ucap Retno.

KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan menggelar rapat bersama Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan Provinsi Bsngkulu untuk membahss pemenuhan hak pendidikan terhadap MS.

"KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagail peserta didik," ucapnya.

Baca juga: Setelah Videonya Viral, Siswi SMA Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Kasusnya Dihentikan

Selain itu, ia berharap kejadian yang dialami MS tidak kembali terulang. Retno menekankan peran penting orang tua dalam rangka mengedukasi dan mengawasi anak.

"Mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," tegasnya.

Peristiwa yang dialami MS bermula setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, MS melontarkan kata-kata kasar pada Palestina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com