Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Rizieq Shihab: Pelanggaran Prokes Bukan Kejahatan

Kompas.com - 20/05/2021, 11:40 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menilai, pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan sebuah tindak kejahatan. Menurutnya, ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor.

"Pelanggaran prokes adalah sebuah pelanggaran, bukan kejahatan. Sehingga dalam aturan pun disebut sebagai pelanggaran prokes, tidak disebut sebagai kejahatan prokes," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Rizieq menegaskan, penggunaan istilah tersebut diakui oleh para pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara, baik nasional maupun internasional. Saksi ahli yang dihadirkannya di persidangan pun sepakat dengan hal tersebut.

"Hal tersebut di atas disepakati oleh para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus di Petamburan dan Megamendung. Antara lain Refly Harun ahli tata negara, Abdul Choir Ramadhan ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan ahli hukum pidana, dan dr Luthfi Hakim ahli pidana kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Membela Diri di Persidangan, Rizieq Shihab Menangis

Namun, kata Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh menganggapnya melakukan kejahatan prokes, bukan pelanggaran prokes.

Ia berpendapat, jaksa menuntutnya dengan pasal-pasal yang tidak karuan dan mengaitkannya dengan masalah-masalah yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus.

"Seperti dalam kasus Maulid di Petamburan, JPU mengaitkan pelanggaran prokes dengan legalitas dan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI)," katanya.

Menurut Rizieq, jika demikian, para pelanggar prokes di seluruh Indonesia tanpa kecuali merupakan penjahat, termasuk dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Ia memaparkan, kehadiran Presiden di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 sempat menimbulkan kerumunan massa. Jokowi, kata Rizieq, secara terencana membagi-bagikan nasi kotak kepada warga setempat.

Hal serupa terjadi lagi pada 23 Februari 2021 saat Jokowi hadir ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan, saat itu Jokowi juga membagi-bagikan bingkisan kepada warga.

Baca juga: Rizieq: Kasus Saya Hanya Pelanggaran Prokes tapi Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

"Jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para tokoh nasional tersebut termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat prokes," tutur Rizieq.

"Lalu kenapa para penjahat prokes tersebut tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?" tambahnya.

Rizieq pun menyatakan, dirinya bukan penjahat prokes. Ia hanya pelanggar prokes.

"Bagi saya, mereka semua termasuk Presiden bukan penjahat prokes. Hanya pelanggar prokes," kata dia.

"Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa pelanggaran prokes dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai terdakwa penjahat prokes, tapi saya diadili sebagai terdakwa pelanggar prokes," imbuh Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com