Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq: Kasus Saya Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Diperlakukan seperti Tahanan Teroris

Kompas.com - 20/05/2021, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab merasa diperlakukan seperti tahanan teroris selama berada di dalam tahanan.

Rizieq menilai perlakuan itu berlebihan karena kasus yang menjeratnya hanya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes, tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq saat membacakan pleidoi dalam kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Rizieq menuturkan, saat baru ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Desember 2020, ia diisolasi total sendirian dalam sel selama satu bulan pertama.

Ia menyebutkan, sel yang ditempatinya itu digembok selama 24 jam. Ia juga tidak diperkenankan untuk dibesuk oleh keluarga dan tim dokter pribadi.

Baca juga: Rizieq Shihab Anggap Kasusnya Politis dan Bagian dari Operasi Intelijen

"Serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ujar Rizieq.

Rizieq mengaku, ia baru boleh keluar dari sel saat hendak shalat Jumat bersama tahanan lain.

Rizieq pun mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan.

Sebab, saat namanya diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (9/12/2021), ia belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Bahkan sebelumnya justru sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan jalani pemeriksaan pada hari Senin 14 November 2020 sebagai saksi kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata dia.

Ia melanjutkan, Polda Metro Jaya juga mengancam akan menjemput paksa dirinya sehingga ia akhirnya secara sukarela mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Sabtu (12/12/2020).

"Tapi, saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," ujar Rizieq.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Mengaku Diperlakukan seperti Tahanan Teroris di Rutan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com