Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru TK Terjerat 24 Pinjol, Komisi X DPR: Potret Minimnya Perhatian Pemerintah ke Guru Honorer

Kompas.com - 19/05/2021, 17:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyayangkan adanya seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Sukun, Malang, Jawa Timur yang terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi berbeda.

Menurut Huda, kejadian tersebut merupakan potret yang menunjukkan minimnya perhatian pemerintah kepada nasib guru honorer.

“Kasus ini harus ditangkap sebagai potret buram pendidikan di Tanah Air, terutama bagaimana masih minimnya perhatian pemerintah kepada nasib guru honorer,” kata Huda seperti dilansir Tribunnews, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol hingga Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sebut Ini Penyebabnya

Huda mengaku prihatin atas adanya guru yang kekurangan upah sehingga harus mencari banyak pinjaman unutk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan menyelesaikan pendidikannya.

Sebab, menurut dia, guru tersebut menggunakan uang hasil pinjaman online untuk membayar biaya pendidikannya menempuh sarjana (S1) yang disyarakatkan oleh pihak sekolah.

“Kami sangat prihatin mengikuti kasus terjeratnya seorang guru honorer dalam pinjaman online. Ironisnya pinjaman itu mulanya digunakan untuk biaya menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) yang disyaratkan tempatnya mengajar,” ujar Huda.

Lebih lanjut, Huda berharap, skema penyelesaian terbaik untuk membantu proses penyelesaian utang dari pinjaman online tersebut segera ditemukan.

Huda juga akan turut memperjuangkan adanya kemungkinan beasiswa agar guru yang bersangkutan dapat menyelesaikan Pendidikan S1.

“Kami juga mendapatkan informasi jika penyedia pinjaman online bagi guru honorer tersebut sebagian besar illegal. OJK dan aparat kepolisian pun telah turun tangan menyelidiki kasus ini. Kami berharap segera ditemukan skema terbaik agar beban hutang dari guru bisa terselesaikan secepat mungkin,” papar dia. 

Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal

Diberitakan sebelumnya, seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi berbeda.

S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online tersebut untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

S sudah mengajar di TK tersebut selama 13 tahun dengan gaji Rp 400.000 per bulan.

Namun, karena tempatnya mengajar tahu bahwa S terjerat pinjol, pihak yayasan langsung memecatnya.

Ia dipecat sebagai guru di TK tempatnya mengejar pada November 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Guru TK di Malang Terjerat 24 Pinjol, untuk Biaya Kuliah, Dipecat dari Tempat Mengajar

Dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya 5 yang aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegar," ujar Kuasa hukum S, Slamet Yuono.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com