Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 3 Tersangka Korupsi Citra Satelit Segera Disidangkan di Tipikor Bandung

Kompas.com - 19/05/2021, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, Muhammad Muchlis, dan Lisa Rukmi Utari akan segera disidangkan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

"Hari ini 19 Mei 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), dengan 3 tersangka," sebut Ali dikutip dari Antara.

"Yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muhammad Muchlis), dan LRU (Lissa Rukmi Utari) serta sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," sambung Ali.

Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang

Adapun Priyadi Kardono adalah Kepala BIG Periode 2014-2016, sementara Muhammad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Sedangkan Lissa Rukmi Utara adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa.

Ketiganya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Dalam waktu 14 hari kedepan, Ali menuturkan JPU akan segera menyusun surat dakwaan ketiganya.

"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," papar Ali.

Baca juga: Pengadaan Citra Satelit Diduga Dikorupsi, KPK: Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar

Sebagai informasi dalam perkara ini KPK telah memerika 66 saksi yang terdiri dari para pejabat BIG dan LAPAN.

Dalam konstruksi perkara diketahui BIG melakukan kerjasama dengan LAPAN dalam proses pengadaan citra satelit.

Sejak proses penganggaran dan pengadaan barang, Priyadi dan Muchlis diduga telah melakukan rencana rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Pengadaan proyek citra satelit itu melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas permintaan Priyadi dan Muchlis, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan citra satelit langsung melibatkan dua perusahaan itu.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit

Pembayaran yang dilakukan BIG dan LAPAN pada perusahaan rekanan dilakukan melalui para stafnya tanpa menggunakan menggunakan dokumen administratif serah terima dan proses kendali mutu.

Sementara itu KPK menetapkan Lissa sebagai tersangka karena diduga menerima penuh pembayaran pengadaan citra satelit, dan dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dokumen administratif.

Dalam menjalankan aksinya, Lissa diduga melakukan mark up harga dan tidak menghadirkan alat sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.

Sebelum proyek berjalan, Lissa diduga telah berjumpa dengan Priyadi dan Muchlis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com