JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono, Muhammad Muchlis, dan Lisa Rukmi Utari akan segera disidangkan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
"Hari ini 19 Mei 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), dengan 3 tersangka," sebut Ali dikutip dari Antara.
"Yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muhammad Muchlis), dan LRU (Lissa Rukmi Utari) serta sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," sambung Ali.
Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang
Adapun Priyadi Kardono adalah Kepala BIG Periode 2014-2016, sementara Muhammad Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.
Sedangkan Lissa Rukmi Utara adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa.
Ketiganya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.
Dalam waktu 14 hari kedepan, Ali menuturkan JPU akan segera menyusun surat dakwaan ketiganya.
"Segera dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," papar Ali.
Baca juga: Pengadaan Citra Satelit Diduga Dikorupsi, KPK: Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar
Sebagai informasi dalam perkara ini KPK telah memerika 66 saksi yang terdiri dari para pejabat BIG dan LAPAN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.