Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK hingga Kemenpan-RB Diminta Segera Rancang Penyelesaian Persoalan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Kompas.com - 19/05/2021, 13:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, penyelesaian tersebut harus segera dirancang oleh tiga lembaga penyelenggara tes karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataan agar hasil TWK tak dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tak lolos.

"Menurut kami di Komisi III ya karena Presiden sudah bicara dan meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan-RB menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK ini dengan baik. Ya, maka ketiga instansi ini mesti merancang penyelesaian," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Wakil Ketua Umum PPP ini juga meminta agar tiga lembaga tersebut mengajak serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dalam penyelesaian polemik TWK. Terlebih, apabila yang dijadikan polemik dalam hal ini adalah terkait wawasan kebangsaan.

Arsul menilai, peran Lemhannas dalam penyelesaian polemik adalah sebagai pemberi pendapat dan masukan.

Baca juga: MAKI: Pengaktifan Kembali Pegawai KPK yang Dibebaskantugaskan Bisa Perbaiki Upaya Pemberantasan Korupsi

"Hemat saya, kalau yang dipersoalkan itu terkait dengan wawasan kebangsaan, maka ada baiknya ketiga instansi ini juga meminta Lemhannas untuk memberikan pendapat dan masukan," ujarnya.

Lembaga tersebut, nilai Arsul, mumpuni dan memiliki wewenang untuk urusan terkait dengan ketahanan nasional, termasuk bagaimana mengembangkan wawasan kebangsaan.

Ia pun bercerita, sempat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan di Lemhannas sebelum disumpah menjadi anggota DPR pada 2014.

"Kita semua tahu lah bahwa untuk urusan yang terkait dengan ketahanan nasional kita, termasuk bagaimana mengembangkan wawasan kebangsaan ini, maka lembaga think-thank yang mumpuni ya Lemhannas," kata dia.

Di sisi lain, Arsul juga berpendapat bahwa pernyataan Presiden Jokowi untuk menyikapi polemik TWK merupakan penegasan dari komitmen politik pembentuk Undang-Undang (UU) yakni DPR dan Presiden ketika revisi UU KPK dilakukan pada 2019 yang kemudian melahirkan UU Nomor 19 tahun 2019.

"Komitmen politik tersebut kemudian tertuang dalam Pasal 69 C UU 19 Tahun 2019 di mana norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK

Menurutnya, aturan itu bukan menetapkan norma untuk seleksi ulang bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN.

Oleh karena itu, apabila ada tes termasuk TWK, maka output-nya bagi yang tak memenuhi syarat adalah dengan memberikan kesempatan agar nantinya bisa memenuhi syarat.

"Bukan dibebastugaskan, apalagi diproses pemberhentiannya. Pengecualiannya hanyalah bagi mereka yang tidak bersedia untuk beralih status sebagai ASN, dan kemudian mengundurkan diri," jelas Arsul.

Namun, Arsul menyadari ada polemik yang terjadi di masyarakat karena adanya komunikasi publik yang disampaikan mengesankan sebuah proses menuju pemberhentian bagi yang tak memenuhi syarat.

"Inilah yang sebenarnya dikoreksi oleh Presiden Jokowi karena kemudian di ruang publik menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyebut hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.

Seharusnya, kata dia, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com