JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pergerakan arus balik Lebaran yang terjadi setelah 21 Mei 2021 diprediksi mencapai 2,6 juta orang.
Jumlah ini berdasarkan survei litbang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertebal pengendalian Covid-19 melalui pemeriksaan secara berlapis.
"Survei oleh Litbang Kementerian Perhubungan tahun 2021 memperkirakan mobilisasi pergerakan puncak arus balik setelah 21 Mei 2021 mencapai 37 persen atau 2,6 juta orang," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Jokowi: Penularan Covid-19 Harus Ditekan, Jangan Hanya Lihat Sisi Ekonomi
Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai antisipasi.
Pertama, pengetatan mobilitas melalui kewajiban penyertaan surat tes negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk seluruh moda transportasi.
Pengetatan ini berlaku sejak 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Kedua, pelaksanaan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis.
"Pada dasarnya kedua kebijakan ini telah tertuang dalam adendum SE Satgas Nomor 13 tahun 2021 yang telah diresmikan sejak 21 April 2021," kata Wiku.
"Namun demi menegaskan kembali implementasi di lapangan dan menyesuaikan dengan kondisi kasus, dilakukan penambahan personel dan upaya testing di titik-titik penyekatan strategis," ucapnya.
Baca juga: Satgas: 264 Pelaku Perjalanan Saat Operasi Ketupat Positif Covid-19
Pemerintah mengintensifkan kebijakan screening berlapis, khususnya di titik strategis arus balik yang mulai diterapkan sejak tanggal 15 Mei 2021.
Di antaranya diterapkan untuk pelaku perjalanan dari pulau Sumatera ke pulau Jawa yang harus menjalani tes rapid antigen wajib di Pelabuhan Bakauheni.
Upaya ini dikoordinasikan secara langsung oleh Satgas khusus yang dikoordinir oleh Satgas Covid-19 daerah Lampung.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat yang akan menuju Jakarta dilakukan pelaksanaan tes rapid antigen secara acak di titik penyekatan, baik yang berada di jalan tol maupun di jalan nasional.
Upaya ini akan dilakukan dengan kolaborasi antara Satgas daerah, Dinas Kesehatan dari unsur Polri maupun unsur pengelolaan fasilitas jasa jalan tol.
"Perlu ditekankan bahwa mandatory check tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara, kereta api maupun laut dan penyeberangan. Selain itu, random testing bagi perjalanan rutin moda transportasi laut dan darat di daerah lainnya di seluruh Indonesia," jelas Wiku.
Baca juga: Ketua Satgas: Masyarakat Bisa Nyaman jika Kasus Covid-19 Terkendali hingga Juni