Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Kompas.com - 18/05/2021, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021), kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan seluruhnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," sebut Agus dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam gugatannya, tim kuasa hukum RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun.

Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Menurut Agus berdasarkan fakta tersebut cukup untuk Majelis Hakim mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK tersebut.

Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Putusan MK tersebut dapat memberi dasar hukum bagi hakim praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan RJ Lino," lanjut Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa sejak keluarnya surat penyidikan pada RJ Lino hingga saat ini berarti sudah memakan waktu 5 tahun 1 bulan dan 10 hari.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan.

Dasarnya, menurut Agus, adalah tindakan itu melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2) jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai pasal tersebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena dalam aturan itu hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," papar Agus.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

Padahal, Agus melanjutkan, kerugian negara akibat perkara RJ Lino hanya sebesar Rp 329 juta.

Adapun RJ Lino ditetapkan sebagai tersangja oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

"Tapi kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK sebesar 22.828 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 329.518.755, yang mana ini merupakan biaya pemeliharaan pemakaian QCC tersebut," imbuhnya.

Dalam sidang praperadilan itu, Agus juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat penahanan KPK atas RJ Lino tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta KPK Bebaskan RJ Lino"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com