Adapun RJ Lino ditetapkan sebagai tersangja oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
"Tapi kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK sebesar 22.828 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 329.518.755, yang mana ini merupakan biaya pemeliharaan pemakaian QCC tersebut," imbuhnya.
Dalam sidang praperadilan itu, Agus juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat penahanan KPK atas RJ Lino tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Minta KPK Bebaskan RJ Lino"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.