Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Mekanisme Pelaporan KIPI Vaksinasi Gotong Royong Sama dengan Vaksinasi Pemerintah

Kompas.com - 18/05/2021, 16:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mekanisme pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) untuk program vaksinasi gotong royong sama dengan pelaporan KIPI pada vaksinasi pemerintah.

"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan penanganan vaksinasi program pemerintah," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).

Dia melanjutkan, pelaporan pelaksanaan vaksinasi gotong royong sendiri dilakukan melalui sistem informasi satu data Covid-19.

Selain itu, bisa juga dilakukan secara manual dengan melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat.

"Jadi pelaksana program vaksinasi gotong royong ini harus berkoordinasi dengan dinkes setempat," tutur Wiku.

Dia menambahkan, proses pengadaan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma yang juga diawasi oleh pemerintah.

Baca juga: Dua Peserta Vaksinasi AstraZeneca Alami KIPI Serius, Ini Kata Kemenkes

Sehingga, dapat dipastikan vaksin yang dipakai untuk vaksinasi gotong royong adalah asli.

Cara melapor

Diberitakan, ada dua cara yang bisa dilakukan saat individu mengalami KIPI pasca-vaksinasi Covid-19 program pemerintah.

Keduanya yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan.

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, situs web tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id.

"Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun, apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, situs web tersebut adalah situs web pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) mandiri oleh masyarakat.

Dalam situs web tersebut tersedia fitur pelaporan mandiri, pengumuman, daftar, dan login.

Dijelaskan Nadia, tidak semua orang bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia tersebut.

Baca juga: Komnas KIPI dan Dinkes Datangi Keluarga Pria yang Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca

"Tapi ini yang bisa mendaftar hanya anggota Komnas KIPI," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Masyarakat yang ingin melapor, imbuh Nadia, tidak perlu melakukan pendaftaran.

Akan tetapi, masyarakat bisa langsung memilih fitur pelaporan mandiri dan menginputkan data-data yang diminta.

Setelah itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Komnas KIPI.

"Jadi ini pelaporan dari masyarakat nanti akan di-follow up tim KIPI untuk dikaji, tapi kalau untuk penanganan sebaiknya segera hubungi nomor yang tertera di kartu vaksin," terang Nadia.

Lebih lanjut, Nadia menerangkan, situs web ini hadir sejak awal tahun seiring dengan mulainya vaksinasi Covid-19.

"Website ini untuk membuka saluran pelaporan KIPI secara langsung dan memonitor kejadian KIPI," papar Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com