"Tapi ini yang bisa mendaftar hanya anggota Komnas KIPI," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Masyarakat yang ingin melapor, imbuh Nadia, tidak perlu melakukan pendaftaran.
Akan tetapi, masyarakat bisa langsung memilih fitur pelaporan mandiri dan menginputkan data-data yang diminta.
Setelah itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Komnas KIPI.
"Jadi ini pelaporan dari masyarakat nanti akan di-follow up tim KIPI untuk dikaji, tapi kalau untuk penanganan sebaiknya segera hubungi nomor yang tertera di kartu vaksin," terang Nadia.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan, situs web ini hadir sejak awal tahun seiring dengan mulainya vaksinasi Covid-19.
"Website ini untuk membuka saluran pelaporan KIPI secara langsung dan memonitor kejadian KIPI," papar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.