JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, DKI Jakarta menjadi provinsi yang masyarakatnya paling rendah dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.
Pemantauan terhadap disiplin protokol kesehatan itu dilakukan selama libur Lebaran, yakni 12-15 Mei 2021.
"DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepatuhan protokol kesehatan di tempat wisata yang paling rendah, yaitu hanya sebesar 27 persen orang yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Penutupan Tempat Wisata di Wonogiri Diperpanjang hingga 24 Mei
Selain DKI, Bangka Belitung, Riau, dan Sumatera Selatan juga mencatatkan persentase kepatuhan yang rendah terkait protokol kesehatan.
Di ketiga provinsi itu, masyarakat yang patuh dalam menjaga jarak di tempat wisata masing-masing sebesar 33 persen, 58 persen, dan 62 persen.
Sementara itu, dilihat dari data kepatuhan masyarakat dalam memakai masker di tempat wisata, Bangka Belitung menjadi provinsi yang kepatuhannya terendah yakni 33 persen.
Disusul oleh Sumatera Selatan dengan persentase 58 persen, dan DKI Jakarta yang kepatuhannya hanya mencapai 60 persen.
Secara umum, total 122.899 orang ditegur di tempat wisata karena tak patuh pada protokol kesehatan. Angka ini meningkat 90 persen dari pekan sebelumnya.
Baca juga: Semua Tempat Wisata di Pekanbaru Ditutup hingga 23 Mei
Wiku menyebut, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat berpotensi meningkatkan laju penularan virus corona.
"Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat," ujar dia.
Wiku meminta supaya data ini dijadikan dasar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi operasional sektor wisata.
Pembukaan tempat wisata, kata dia, harus disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 2021.
Baca juga: Libur Lebaran, Mobilitas Masyarakat di Tempat Wisata Naik 38 hingga 100 Persen
Aturan yang dimaksud misalnya penerapan screening Covid-19 secara acak, baik dengan rapid test antigen maupun GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk lokasi wisata luar ruang atau outdoor.
"Kemudian berikutnya adalah melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten/kota di wilayah zona oranye dan merah. Dan jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penutupan lokasi," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.