Sedangkan, 500.000 dosis vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari Uni Emirat Arab masih menunggu keputusan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi pembelian vaksin Sinopharm per dosis sebesar Rp 321.660. Namun, harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Vaksin Sinopharm telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 April 2021, dengan nomor EUA 2159000143A2.
Vaksin Sinopharm memiliki efikasi sebesar 78 persen dan dapat diberikan kepada kelompok usia dewasa, mulai 18 tahun hingga lansia.
Adapun penyuntikan vaksin dilakukan dua dosis dengan jarak 21 hingga 28 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.