Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun. Mereka dikenakan pasal berlapis yang sama seperti Rizieq.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
Hal-hal yang memperberat tuntutan
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan empat hal yang memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa.
Baca juga: Berstatus Mantan Narapidana, Tuntutan Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Diperberat
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," lanjut jaksa.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa dalam pertimbangan tuntutan terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Selain itu, para terdakwa dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.