JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses hingga materi pertanyaan dalam TWK menjadi sorotan karena sejumlah kejanggalan dan dianggap tak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
Bahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk membebastugaskan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.
Terkait hal itu, Jokowi meminta hasil TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
Jokowi juga sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengurangi hak pegawai.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Disamping itu pegawai KPK juga harus diangkat sebagai ASN tanpa alasan apa pun karena upayanya pada pemberantasan korupsi sudah terbukti.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Patuhi pernyataan presiden
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.
Ia menyebut, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti alih status kepegawaian pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ghufron juga sepakat bahwa hasil asesmen TWK akan digunakan untuk perbaikan individu dan lembaga antirasuah itu.
Ia berharap polemik alih status kepegawaian dapat segera diselesaikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron, dalam pernyataan tertulis, Senin.
TWK tak jadi dasar pemecatan
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyetujui pernyataan Jokowi agar TWK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.
Sebab, sejak awal Syamsuddin menilai proses TWK sudah bermasalah.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Syamsuddin.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi Terkait TWK Pegawai KPK
Syamsuddin juga sependapat jika hak pegawai tidak boleh terganggu karena alih status kepegawaian.
Sebab, hal itu merupakan amanat konstitusi yang diputuskan MK dalam judicial review UU KPK.
"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK," ucapnya.
Wadah Pegawai bersyukur
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap bersyukur atas pernyataan Jokowi.
Pernyataan Jokowi, dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.
Baca juga: Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan Pegawai KPK, WP: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Presiden
Diketahui Yudi, merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ia mendukung perintah Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.