JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses hingga materi pertanyaan dalam TWK menjadi sorotan karena sejumlah kejanggalan dan dianggap tak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
Bahkan, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk membebastugaskan 75 pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.
Terkait hal itu, Jokowi meminta hasil TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
Jokowi juga sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengurangi hak pegawai.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Disamping itu pegawai KPK juga harus diangkat sebagai ASN tanpa alasan apa pun karena upayanya pada pemberantasan korupsi sudah terbukti.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Patuhi pernyataan presiden
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.
Ia menyebut, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti alih status kepegawaian pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ghufron juga sepakat bahwa hasil asesmen TWK akan digunakan untuk perbaikan individu dan lembaga antirasuah itu.
Ia berharap polemik alih status kepegawaian dapat segera diselesaikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Ghufron, dalam pernyataan tertulis, Senin.
TWK tak jadi dasar pemecatan
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyetujui pernyataan Jokowi agar TWK tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.