Sebab, sejak awal Syamsuddin menilai proses TWK sudah bermasalah.
"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, hasil TWK yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," ujar Syamsuddin.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi Terkait TWK Pegawai KPK
Syamsuddin juga sependapat jika hak pegawai tidak boleh terganggu karena alih status kepegawaian.
Sebab, hal itu merupakan amanat konstitusi yang diputuskan MK dalam judicial review UU KPK.
"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK," ucapnya.
Wadah Pegawai bersyukur
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap bersyukur atas pernyataan Jokowi.
Pernyataan Jokowi, dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.
Baca juga: Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan Pegawai KPK, WP: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Presiden
Diketahui Yudi, merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ia mendukung perintah Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.