JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi fakta menyebut, keputusan untuk melakukan demonstrasi tolak RUU Omnibus Law bukan karena terprovokasi tweet Jumhur Hidayat.
Hal itu disampaikan kedua saksi fakta yaitu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dan Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Nur Hidayati mengaku turun dalam berunjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja karena produk hukum tersebut bertentangan dengan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan sosial.
"Kami juga melakukan penolakan dengan berbagai cara. Kami melakukan press conference, aksi di DPR untuk menghentikan UU Cipta Kerja. Kami juga membuat kajian-kajian yang menganalisis substansi UU Cipta Kerja," jelas Nur dalam kesaksiannya di persidangan dikutip dari Antara.
Baca juga: Kuasa Hukum Jumhur Ingatkan Ahli Bahasa Hati-hati Sebut Berita Media sebagai Kabar Bohong
Nur juga menyatakan bahwa aksi ribuan orang dalam melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tidak disebabkan oleh tweet Jumhur Hidayat.
Sebab, lanjut Nur, penolakan itu muncul dari masyarakat baik secara online dan offline.
"Setahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube," kata Nur.
Saksi berikutnya, Damar Panca Mulya, mengaku melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena baleid UU tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Damar menampik jika unjuk rasa kelompoknya dilakukan karena tweet Jumhur Hidayat.
"Kami menolak mulai sejak (UU Cipta Kerja) diwacanakan, sejak draf RUU Cipta Kerja sampai dimasukan DPR kami menolak dalam bentuk aksi protes, demonstasi baik ke DPR maupun pemerintah, bahwa banyak hak-hak dasar buruh yang terdegradasikan," ungkapnya dalam memberi kesaksian.
Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI
Damar juga menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam UU Cipta Kerja yang ditolak oleh para buruh.
"Penolakan itu terkait dengan adanya perubahan aturan mengenai penghitungan pesangon, ketentuan pegawai kontrak dan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penghapusan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK)," terang Damar.
Terkait tuduhan bahwa cuitan Jumhur berpotensi menciptakan keonaran, baik Nur dan Damar menyebut bahwa pihaknya melakukan demonstrasi sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan perusakan.
Jumhur sempat menanyakan pada Damar apakah saat demonstrasi ada perintah untuk melakukan pembakaran halte.
"Waktu saudara saksi demo, apa ada perintah bakar," tanya Jumhur.
"Tidak ada," jawab Damar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Jumhur Hidayat, Syahganda, dan Anton Permana Langsung Ditahan
Sebagai informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun cuitan Jumhur di akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020 yang menjadi sumber dakwaan jaksa adalah terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja untuk primitive investor, dan pengusaha rakus.
Cuitan Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompas.com yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.